Serikat Buruh Dunia Kirim Surat ke Jokowi: Cabut UU Cipta Kerja

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Selasa, 06 Oktober 2020 | 19:46 WIB
Serikat Buruh Dunia Kirim Surat ke Jokowi: Cabut UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo [Biro Pers Istana]

Suara.com - Dewan Serikat Buruh Global, atau Council of Global Unions, menyerukan agar pemerintah Indonesia mencabut Omnibus Law Cipta Kerja, melakukan negosiasi ulang dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja.

"Kami khawatir bahwa pemerintah sedang berupaya untuk melembagakan perubahan besar dan deregulasi pada ekonomi, ketika prioritas harus diberikan untuk menangani krisis kesehatan masyarakat yang telah diperburuk oleh undang-undang perdagangan dan ketenagakerjaan yang dideregulasi dan kurangnya pendanaan layanan publik." jelas CGU disadur dari Ifj.org, Selasa (6/10/2020).

Serikat Buruh Internasional mengkhawatirkan tolak ukur, kompleksitas, dan jangkauan undang-undang, yang mengubah 79 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal, sebagai ancaman bagi proses demokrasi sejati, terutama pada saat pertemuan publik harus dibatasi.

"Kami menyampaikan keprihatinan yang serius tentang berbagai ketentuan dan klaster, termasuk klaster tenaga kerja, listrik, pendidikan dan ketentuan deregulasi perlindungan lingkungan," jelas CGU.

Menurut CGU, secara keseluruhan undang-undang tersebut menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas pekerja, masyarakat, dan lingkungan.

Buruh demo tolak Omnibus Law, rapat paripurna RUU Cipta Kerja. (Kolase foto/Suara.com/ANTARA)
Buruh demo tolak Omnibus Law, rapat paripurna RUU Cipta Kerja. (Kolase foto/Suara.com/ANTARA)

"Kami prihatin bahwa prosedur dan substansi Omnibus Law Cipta Kerja tidak sejalan dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum HAM internasional," papar CGU.

"Kami memahami bahwa serikat pekerja telah berpartisipasi dalam diskusi dengan badan legislatif, namun tidak ada perubahan yang dilakukan untuk mencerminkan kepedulian mereka," sambungnya.

Serikat pekerja global sangat yakin bahwa gugus ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja akan secara signifikan menggerogoti hak dan kesejahteraan pekerja Indonesia dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.

"Kami juga prihatin bahwa cluster kelistrikan dirancang untuk meliberalisasi dan pada akhirnya memprivatisasi kelistrikan di Indonesia dan melanggar persyaratan Konstitusional untuk energi publik."

Undang-undang tersebut mengurangi hak-hak tenaga kerja di sektor tersebut dan akan menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen dan berkurangnya kapasitas pemerintah untuk merencanakan transisi yang adil dan merata ke energi terbarukan.

Pemerintah bersama DPR mengesahkan RUU tersebut pada tanggal 5 Oktober 2020 meskipun mendapat tentangan keras dari pekerja dan masyarakat Indonesia.

Serikat pekerja telah memutuskan untuk mengambil berbagai tindakan besar-besaran di seluruh negeri yang melibatkan jutaan pekerja.

"Kami menyadari bahwa aksi massa dan pertemuan di tengah pandemi Covid-19 menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan yang serius. Kami berharap Anda akan mencabut undang-undang tersebut untuk menghindari hal ini."

"Kami percaya bahwa hubungan industrial yang stabil dan konstruktif merupakan landasan penting bagi pembangunan nasional, oleh karena itu kami menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memikirkan kembali prioritasnya saat ini dan Omnibus Law on Job Creation."

Aksi buruh berkeliling Kota Surabaya menolak UU Cipta Kerja (foto: beritajatim)
Aksi buruh berkeliling Kota Surabaya menolak UU Cipta Kerja (foto: beritajatim)

Dalam surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, CGU memberikan lima poin tuntutan terkait RUU Cipta kerja, yakni:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Kaltim Tuntut Keadilan Buruh NTT yang Diusir dan PHK

Mahasiswa Kaltim Tuntut Keadilan Buruh NTT yang Diusir dan PHK

Kaltim | Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:37 WIB

Ditangkap Mau Demo di DPR, 17 Pelajar akan Dilepaskan Polisi

Ditangkap Mau Demo di DPR, 17 Pelajar akan Dilepaskan Polisi

Jakarta | Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:34 WIB

Dapat Info Akan Ada Demo, Belasan Pelajar Diciduk Polisi di Sekitar DPR

Dapat Info Akan Ada Demo, Belasan Pelajar Diciduk Polisi di Sekitar DPR

News | Selasa, 06 Oktober 2020 | 18:11 WIB

Terkini

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:36 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Siagakan 668 Pompa dan Percepat Pengerukan Waduk

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Siagakan 668 Pompa dan Percepat Pengerukan Waduk

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:35 WIB

Sepekan Jalan Kayu Mas Utara Ambles, Warga Pulogadung Waswas Menanti Perbaikan

Sepekan Jalan Kayu Mas Utara Ambles, Warga Pulogadung Waswas Menanti Perbaikan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:24 WIB

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:11 WIB

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:55 WIB

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:46 WIB

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:37 WIB

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:30 WIB

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:21 WIB

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:15 WIB